Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
“Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pembangunan wilayah, pembinaan pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Kelumpang Barat sesuai dengan kebijakan Bupati Kotabaru.”
Fungsi
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut, Kecamatan Kelumpang Barat menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan
Menyediakan pelayanan administrasi seperti surat menyurat, dokumen kependudukan, dan perizinan masyarakat.
Menyampaikan informasi dan keputusan pemerintahan kepada masyarakat desa.
2. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Membantu desa dalam perencanaan dan pelaporan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa.
3. Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dan masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, dan BPD.
Mendorong pengembangan usaha kecil, pertanian, dan kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal.
4. Percepatan Pembangunan Wilayah
Memfasilitasi pelaksanaan program pembangunan fisik dan non-fisik di desa.
Menampung aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Memonitor pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat desa dan kecamatan.
5. Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan
Bekerja sama dengan aparat dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum.
Menyelesaikan konflik sosial secara damai dan mendorong harmoni antarmasyarakat.
6. Pelaksanaan Tugas Delegatif dari Bupati
Menindaklanjuti instruksi, kebijakan, dan keputusan strategis dari pemerintah kabupaten.
Menjadi penghubung antara masyarakat desa dan pemerintah daerah.
